Bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama biasanya mengurangi hak cuti tahunan. Aturannya sih mengacu pada perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan masing-masing. Jadi, ada baiknya cek lagi ke HRD.
Berbeda dengan ASN. Untuk Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ini tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Lumayan, kan?
Di sisi lain, suasana di Bali tentu akan lebih spesial. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran tersendiri terkait liburan ini, memberikan ruang bagi umat Hindu di sana untuk menjalankan ritual dengan khidmat.
Menurut surat edaran Gubernur Bali, rangkaian perayaan di Pulau Dewata mencakup tiga hari. Dimulai dengan Hari Raya Suci Tawur Kesanga pada Rabu, 18 Maret. Puncaknya, Hari Raya Suci Nyepi Caka 1948 di Kamis, 19 Maret. Lalu ditutup dengan Hari Raya Suci Ngembak Geni di Jumat, 20 Maret. Jadi, nuansa religiusnya akan terasa lebih panjang dan mendalam di Bali.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar