Bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama biasanya mengurangi hak cuti tahunan. Aturannya sih mengacu pada perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan masing-masing. Jadi, ada baiknya cek lagi ke HRD.
Berbeda dengan ASN. Untuk Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ini tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Lumayan, kan?
Di sisi lain, suasana di Bali tentu akan lebih spesial. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran tersendiri terkait liburan ini, memberikan ruang bagi umat Hindu di sana untuk menjalankan ritual dengan khidmat.
Menurut surat edaran Gubernur Bali, rangkaian perayaan di Pulau Dewata mencakup tiga hari. Dimulai dengan Hari Raya Suci Tawur Kesanga pada Rabu, 18 Maret. Puncaknya, Hari Raya Suci Nyepi Caka 1948 di Kamis, 19 Maret. Lalu ditutup dengan Hari Raya Suci Ngembak Geni di Jumat, 20 Maret. Jadi, nuansa religiusnya akan terasa lebih panjang dan mendalam di Bali.
Artikel Terkait
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial
Wakil Ketua MPR: 116 Kasus Bunuh Diri Anak adalah Persoalan Kebangsaan
Imigrasi Cianjur Deportasi WN Arab Saudi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor
Prabowo Sampaikan Keprihatinan Indonesia atas Gaza dan Tepi Barat dalam Pertemuan dengan Raja Yordania