Lantas, bagaimana tanggapan pihak yang digugat?
Pemprov Banten, salah satu pihak tergugat, menyatakan akan menghadapi proses hukum ini. Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov, Hadi Prawoto, menyampaikan rasa duka mendalam, terutama atas meninggalnya seorang anak SD yang ikut menjadi korban dalam insiden itu. Motor Amin terjatuh setelah menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Bagi Hadi, menggugat pemerintah adalah hak warga. Pemerintah, katanya, tidak kebal hukum.
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," kata Hadi.
Ia melanjutkan, bagi pemerintah, gugatan ini bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan. "Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," tegasnya.
Menurut Hadi, proses ini justru bisa jadi bahan koreksi. Jika ada kekurangan, akan diperbaiki. Namun jika pemerintah dinilai sudah bekerja sesuai standar, mereka pun siap membuktikannya secara hukum.
"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar, maka itu juga akan kami buktikan," paparnya.
Ia menambahkan, prinsip responsif, transparan, dan akuntabel tetap dipegang dalam pelayanan publik, khususnya untuk infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana pengadilan memutuskan perkara yang satu ini.
Artikel Terkait
Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tanggapi Setiap Pemberitaan Media
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin
Elemen Masyarakat Deklarasi Dukungan untuk Program Jaga Jakarta Polda Metro Jaya
Wamenpar: Pariwisata Berkelanjutan Jadi Keharusan untuk Tingkatkan Daya Saing Global