Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi dengan licin di dunia maya. Sindikat ini memanfaatkan media sosial, terutama TikTok dan Facebook, untuk menawarkan bayi dengan kedok proses adopsi. Aksi mereka sudah berjalan sejak awal tahun 2024.
Menurut Brigjen Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, modus mereka cukup rapi. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujarnya.
Jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026) itu, mengungkap praktik jual beli bayi ini sering disamarkan sebagai pengangkatan anak. Nurul enggan merinci lebih jauh soal proses transaksi di media sosial, namun penangkapan sudah dilakukan.
Polisi meringkus total 12 tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya adalah orang tua kandung dari bayi-bayi yang diperdagangkan.
Jaringannya ternyata luas. Tersangka dengan inisial NH, misalnya, beraksi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, hingga Jakarta. LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan beberapa wilayah lain. Sementara tersangka S fokus di area Jabodetabek. Pelaku lain seperti EMT, ZH, H, BSN, dan F juga beroperasi di berbagai daerah seperti Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Dari sisi orang tua, CPS disebut menjual bayinya ke saudari NH di Yogyakarta. Lalu ada DRH dan IP yang menjual ke saudari LA di Tangerang. REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, juga menjual ke saudari LA di daerah yang sama.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Siang hingga Sore Ini
Analis: Ancaman Penghancuran Total Trump ke Iran Berpotensi Picu Serangan Spektrum Luas
Perundingan Iran-AS di Islamabad Berlanjut Meski Perbedaan Masih Lebar
Pasokan Minyak Global Krisis, Harga Fisik Tembus Rekor Tertinggi