Untungnya, tujuh bayi berhasil diselamatkan dalam pengungkapan ini. "Saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul.
Motif di baliknya beragam. Dari sisi orang tua, alasan ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama. Sementara para perantara umumnya mengaku sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. Mereka kemudian menawarkan bayi-bayi itu ke calon adopter dengan dokumen kelahiran palsu.
Soal harga, ternyata selisihnya signifikan. "Harga dari ibu bayi Rp 8–15 juta. Kalau harga perantara Rp 15–80 juta," papar Nurul. Rantai perantara yang panjang otomatis membuat harganya melambung tinggi.
Nurul pun mengingatkan masyarakat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi," tegasnya. Jangan mudah percaya tawaran adopsi yang tidak melalui jalur resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa 3 sampai 15 tahun penjara plus denda ratusan juta. Pasal dalam UU TPPO juga menyusul, dengan ancaman pidana serupa. Sungguh, bisnis haram dengan nyawa manusia sebagai komoditas.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Salurkan Bantuan Rp 776 Miliar untuk Warga Rentan di Bekasi
Indonesia Bidik Jadi Mitra Kunci Rantai Pasok Semikonduktor dan AI
Menteri Fadli Zon Dorong Revitalisasi Rumah Pengasingan Bung Karno di Bengkulu
Bareskrim Ungkap Gaji Operator Penipuan E-Tilang Dibayar Pakai Kripto