Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi via TikTok dan Facebook, 12 Tersangka Ditangkap

- Rabu, 25 Februari 2026 | 15:45 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi via TikTok dan Facebook, 12 Tersangka Ditangkap

Untungnya, tujuh bayi berhasil diselamatkan dalam pengungkapan ini. "Saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul.

Motif di baliknya beragam. Dari sisi orang tua, alasan ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama. Sementara para perantara umumnya mengaku sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. Mereka kemudian menawarkan bayi-bayi itu ke calon adopter dengan dokumen kelahiran palsu.

Soal harga, ternyata selisihnya signifikan. "Harga dari ibu bayi Rp 8–15 juta. Kalau harga perantara Rp 15–80 juta," papar Nurul. Rantai perantara yang panjang otomatis membuat harganya melambung tinggi.

Nurul pun mengingatkan masyarakat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi," tegasnya. Jangan mudah percaya tawaran adopsi yang tidak melalui jalur resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa 3 sampai 15 tahun penjara plus denda ratusan juta. Pasal dalam UU TPPO juga menyusul, dengan ancaman pidana serupa. Sungguh, bisnis haram dengan nyawa manusia sebagai komoditas.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar