Proses pemeriksaan sendiri digelar di Kantor KPPN Kota Madiun. Keenam ASN yang dipanggil seluruhnya berasal dari Dinas PUPR setempat. Mereka adalah Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), dan Guntur Yan Putranto dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan.
Selain itu, turut diperiksa Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), serta Sno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).
Panggilan ini memperlihatkan fokus penyelidikan yang semakin meluas. Setelah menetapkan mantan walikota sebagai tersangka, KPK kini mendalami peran para staf teknis di lapangan. Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu sendiri disebut terjadi selama Maidi masih menjabat.
Artikel Terkait
Menko PMK Terima Hasil Audit Kinerja dan Awali Pemeriksaan Keuangan 2025
Presiden Prabowo Disambut Pengawalan F16 dan Sapaan Pilot Khusus di Yordania
Wamen Sos Dorong Percepatan Relokasi Korban Longsor Brebes
Konten Kreator Cellos Laporkan Pembajakan Video Tinju, Klaim Rugi Miliaran Rupiah