KPK Periksa Enam ASN Pemkot Madiun Terkait Kasus Mantan Wali Kota

- Rabu, 25 Februari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Enam ASN Pemkot Madiun Terkait Kasus Mantan Wali Kota

Proses pemeriksaan sendiri digelar di Kantor KPPN Kota Madiun. Keenam ASN yang dipanggil seluruhnya berasal dari Dinas PUPR setempat. Mereka adalah Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), dan Guntur Yan Putranto dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan.

Selain itu, turut diperiksa Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), serta Sno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).

Panggilan ini memperlihatkan fokus penyelidikan yang semakin meluas. Setelah menetapkan mantan walikota sebagai tersangka, KPK kini mendalami peran para staf teknis di lapangan. Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu sendiri disebut terjadi selama Maidi masih menjabat.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar