Proses pemeriksaan sendiri digelar di Kantor KPPN Kota Madiun. Keenam ASN yang dipanggil seluruhnya berasal dari Dinas PUPR setempat. Mereka adalah Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), dan Guntur Yan Putranto dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan.
Selain itu, turut diperiksa Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), serta Sno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).
Panggilan ini memperlihatkan fokus penyelidikan yang semakin meluas. Setelah menetapkan mantan walikota sebagai tersangka, KPK kini mendalami peran para staf teknis di lapangan. Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu sendiri disebut terjadi selama Maidi masih menjabat.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar