Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya untuk Ojol Kembali di Lebaran 2026

- Rabu, 25 Februari 2026 | 12:30 WIB
Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya untuk Ojol Kembali di Lebaran 2026

“Alasan pemerintah selama ini kan karena status kami cuma mitra. Padahal, realitanya hubungan kami dengan perusahaan ya hubungan kerja,” imbuh Lily.

Data dari SPAI menunjukkan betapa semrawutnya pelaksanaan tahun lalu. Dari 800 aduan yang masuk ke posko Kemenaker, 80% di antaranya adalah soal BHR yang cuma Rp 50.000.

Di sisi lain, beberapa perusahaan ternyata sudah bergerak lebih dulu. Grab, misalnya, sejak pertengahan Januari lalu sudah mengumumkan program dukungan untuk mitra pengemudi senilai Rp 100 miliar. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut ada tiga tahap, salah satunya pemberian BHR di periode Ramadhan untuk mitra berprestasi.

GoTo juga tak ketinggalan. CEO Hans Patuwo pada akhir Januari menyatakan akan membagikan BHR Lebaran 2026 bagi mitra yang memenuhi kriteria, seperti tahun sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan THR reguler?

Menanggapi hal ini, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD adalah kewajiban mutlak. Aturan mainnya sudah jelas, ada di PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya sudah ada. Tinggal surat edarannya saja. Nanti pengumumannya juga bareng dengan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Kemenaker juga akan kembali membuka posko pengaduan THR di semua dinas tenaga kerja. Pekerja didorong untuk berani melapor jika perusahaannya bandel. “Sanksi untuk yang nakal sudah diatur. Tahun lalu kami sampai memaksa perusahaan-perusahaan yang menghindar,” kata Yassierli.

Meski demikian, masalahnya ternyata belum tuntas. Ombudsman RI mencatat, masih ada 652 perusahaan yang diadukan menghindari bayar THR dari tahun 2023 hingga 2025. Pengaduannya belum beres sampai sekarang.

Jadi, meski wacana BHR untuk ojol mengudara lagi, tantangan terbesarnya tetap sama: memastikan kebijakan itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tanpa dikurangi atau dikurangi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar