Sidang tuntutan untuk Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, tak jadi digelar hari ini. Majelis hakim memutuskan untuk menundanya sampai Kamis besok. Alasan penundaan ini sederhana: jaksa penuntut umum ternyata belum siap dengan berkas tuntutannya.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana Rabu siang itu terasa singkat. Hakim ketua, Lucy Ermawati, dengan suara tegas memutuskan penundaan.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," ujarnya.
Keputusan serupa juga berlaku untuk empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Tak lama setelah pengumuman, sidang pun ditutup. "Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," pungkas hakim sebelum membubarkan persidangan.
Kasus yang menjerat Semuel ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Sidang pembacaan dakwaan digelar awal November 2025. Inti persoalannya berkisar pada dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo, yang terjadi antara 2020 hingga 2022. Menurut jaksa, aksi ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 140,86 miliar.
Artikel Terkait
Chelsea Hadapi Manchester City di Stamford Bridge, Tekanan Besar untuk Perburuan Poin
Manchester City Hancurkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge
Bayi Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Ibu Soroti Gelang Identitas yang Digunting
Kritik Pengangkatan Nuryanti di Kemnaker, Rekam Jejak Kinerja Dipertanyakan