Lebih rinci, jaksa mendakwa Semuel menyalahgunakan kewenangannya. Tujuannya? Untuk menguntungkan PT Aplikanusa Lintasarta dengan nilai sebesar kerugian negara itu. Tak hanya itu, dia juga diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar.
Namun begitu, Semuel tidak sendirian. Ada empat nama lain yang ikut terdakwa dalam berkas perkara ini. Mereka adalah Alfi Asman (eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta), Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan di Aptika), Nova Zanda (yang pernah menjabat sebagai PPK untuk proyek PDNS), dan Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi.
Saat membacakan dakwaan bulan lalu, jaksa menyebutkan pasal yang disangkakan dengan jelas. "Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470," begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Kini, semua pihak tinggal menunggu. Sidang tuntutan yang tertunda hari ini diharapkan benar-benar bisa dilangsungkan besok. Publik pun menanti, bagaimana tuntutan jaksa akan dirumuskan untuk mantan pejabat tinggi yang satu ini.
Artikel Terkait
Menko PMK Terima Hasil Audit Kinerja dan Awali Pemeriksaan Keuangan 2025
Presiden Prabowo Disambut Pengawalan F16 dan Sapaan Pilot Khusus di Yordania
Wamen Sos Dorong Percepatan Relokasi Korban Longsor Brebes
Konten Kreator Cellos Laporkan Pembajakan Video Tinju, Klaim Rugi Miliaran Rupiah