Jakarta kembali menyuarakan desakannya. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera melaksanakan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal sengketa minyak sawit. Batas waktu yang diberikan kepada blok negara Eropa itu sudah lewat, tepatnya Selasa (24/2) lalu. Itu adalah akhir dari periode 12 bulan yang dianggap wajar bagi UE untuk menyesuaikan aturannya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal itu dalam keterangannya, Rabu. Menurutnya, Indonesia akan terus memantau langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan Brussels. Fokusnya adalah pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya. Intinya, pemerintah ingin memastikan diskriminasi itu benar-benar dihapus.
"Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO," kata Budi.
Dia menambahkan, akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Eropa harus segera pulih.
Nah, sekarang periode toleransi itu sudah habis. Pemerintah bakal menilai secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi hingga dampak perdagangan yang nyata. Tujuannya satu: memastikan Uni Eropa sudah memenuhi kewajibannya sesuai putusan WTO. Putusan yang dimaksud keluar pada 10 Januari 2025 lalu. Panel sengketa WTO waktu itu menyatakan bahwa kebijakan UE jelas-jelas mendiskriminasi biofuel sawit Indonesia, dibandingkan dengan produk sejenis dari dalam UE atau negara lain.
Putusan ini memberikan kejelasan hukum yang penting. Kebijakan Eropa dinilai melanggar prinsip nondiskriminasi yang jadi fondasi WTO.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya untuk Ojol Kembali di Lebaran 2026
Korlantas Polri Siapkan Empat Klaster Pengamanan untuk Operasi Ketupat 2026
Presiden Prabowo Sambut Hangat dan Dengarkan Aspirasi Mahasiswa Indonesia di Yordania
PBB Sahkan Resolusi Serukan Gencatan Senjata dan Perdamaian Abadi di Ukraina