Apalagi, aturan baru sudah ada. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan opsi terakhir yang penerapannya harus super ketat dan selektif. Pasal 54 ayat (1)-nya juga mewajibkan hakim mempertimbangkan banyak hal: bentuk kesalahan, sikap batin, sampai riwayat hidup terdakwa.
Dengan dasar itu, tuntutan mati untuk Fandi terasa janggal. Seolah ada yang salah. Apakah dia cuma tumbal? Atau jangan-jangan dakwaannya yang kurang cermat?
Sindikat narkoba. Foto: MI
Ini persoalan besarnya. Menghabisi kaki tangan paling bawah seperti Fandi tidak akan menyelesaikan apa-apa. Jaringan sindikatnya tetap hidup. Mereka akan mudah merekrut penggantinya. Pekerjaan sesungguhnya membongkar seluruh aktor di balik layar nyaris belum tersentuh. Aparat masih punya utang besar untuk mengungkap otak dari sindikat internasional ini.
Kalau penelusuran berhenti di sini, ya sama saja membiarkan peredaran narkoba merajalela. Sindikat akan terus menjerat anak-anak muda lain, yang mungkin sadar atau tidak, menjadi kacung mereka berikutnya.
Fandi sangat mungkin adalah korban. Sementara itu, otak di balik semua ini masih bebas berkeliaran. Semua kemungkinan harus dibuka. Jangan sampai investigasi mandek di level paling rendah. Agar narkoba tidak merasa dapat tempat yang nyaman di negeri ini.
Artikel Terkait
Suzuki Ungkap Penyebab Rem Motor Blong dan Langkah Antisipasi
DPRD DKI Dorong Penataan Koridor Rasuna Said Jadi Lebih Manusiawi Usai Tiang Monorel Dicopot
Indonesia Desak UE Segera Patuhi Putusan WTO Soal Diskriminasi Minyak Sawit
Kerangka Manusia Ditemukan Terdampar di Dermaga Sungai Musi, Polisi Selidiki