ABK Kapal Sabu Dituduh Sindikat, Tuntutan Mati Dianggap Tak Proporsional

- Rabu, 25 Februari 2026 | 05:45 WIB
ABK Kapal Sabu Dituduh Sindikat, Tuntutan Mati Dianggap Tak Proporsional

Apalagi, aturan baru sudah ada. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan opsi terakhir yang penerapannya harus super ketat dan selektif. Pasal 54 ayat (1)-nya juga mewajibkan hakim mempertimbangkan banyak hal: bentuk kesalahan, sikap batin, sampai riwayat hidup terdakwa.

Dengan dasar itu, tuntutan mati untuk Fandi terasa janggal. Seolah ada yang salah. Apakah dia cuma tumbal? Atau jangan-jangan dakwaannya yang kurang cermat?


Sindikat narkoba. Foto: MI

Ini persoalan besarnya. Menghabisi kaki tangan paling bawah seperti Fandi tidak akan menyelesaikan apa-apa. Jaringan sindikatnya tetap hidup. Mereka akan mudah merekrut penggantinya. Pekerjaan sesungguhnya membongkar seluruh aktor di balik layar nyaris belum tersentuh. Aparat masih punya utang besar untuk mengungkap otak dari sindikat internasional ini.

Kalau penelusuran berhenti di sini, ya sama saja membiarkan peredaran narkoba merajalela. Sindikat akan terus menjerat anak-anak muda lain, yang mungkin sadar atau tidak, menjadi kacung mereka berikutnya.

Fandi sangat mungkin adalah korban. Sementara itu, otak di balik semua ini masih bebas berkeliaran. Semua kemungkinan harus dibuka. Jangan sampai investigasi mandek di level paling rendah. Agar narkoba tidak merasa dapat tempat yang nyaman di negeri ini.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar