Sebenarnya, arahan untuk menertibkan ini sudah disampaikan Pramono sehari sebelumnya. Di Balai Kota, Selasa (24/2), ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dan menyisir kelengkapan izin dari ratusan lapangan tersebut.
Nada bicaranya jelas dan tanpa basa-basi. Ia menegaskan bahwa bagi yang kedapatan tak ber-PBG, sanksi tegas sudah menanti. Rentang hukumannya mulai dari penghentian kegiatan operasional, pembongkaran paksa bangunan, sampai yang terberat: pencabutan izin usaha.
Ini bukan sekadar peringatan. Pemerintah Provinsi tampaknya serius ingin mendisiplinkan gelombang pembangunan yang dinilai terlalu cepat dan kerap mengabaikan aturan tata ruang ini. Keputusan ini pasti akan menyentuh banyak kepentingan, dari pengusaha hingga komunitas pecinta padel. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Rumah Sakit Utama di Beirut Bertahan di Tengah Ancaman Militer dan Krisis Pasokan Medis
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara