Sebenarnya, arahan untuk menertibkan ini sudah disampaikan Pramono sehari sebelumnya. Di Balai Kota, Selasa (24/2), ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dan menyisir kelengkapan izin dari ratusan lapangan tersebut.
Nada bicaranya jelas dan tanpa basa-basi. Ia menegaskan bahwa bagi yang kedapatan tak ber-PBG, sanksi tegas sudah menanti. Rentang hukumannya mulai dari penghentian kegiatan operasional, pembongkaran paksa bangunan, sampai yang terberat: pencabutan izin usaha.
Ini bukan sekadar peringatan. Pemerintah Provinsi tampaknya serius ingin mendisiplinkan gelombang pembangunan yang dinilai terlalu cepat dan kerap mengabaikan aturan tata ruang ini. Keputusan ini pasti akan menyentuh banyak kepentingan, dari pengusaha hingga komunitas pecinta padel. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Suzuki Ungkap Penyebab Rem Motor Blong dan Langkah Antisipasi
DPRD DKI Dorong Penataan Koridor Rasuna Said Jadi Lebih Manusiawi Usai Tiang Monorel Dicopot
Indonesia Desak UE Segera Patuhi Putusan WTO Soal Diskriminasi Minyak Sawit
Kerangka Manusia Ditemukan Terdampar di Dermaga Sungai Musi, Polisi Selidiki