Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasannya. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan. Soalnya, tim kami lagi sibuk banget, harus bagi waktu buat ikuti empat sidang praperadilan lain yang berjalan bersamaan,” katanya via telepon, Selasa siang.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pun membenarkan hal itu di depan sidang. Dengan pertimbangan itu, majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Jadwal baru ditetapkan untuk 3 Maret 2026 mendatang.
“Kita tunda dulu sampai satu minggu ke depan,” ujar hakim dengan suara tegas.
“Pada tanggal 3 Maret nanti, KPK akan kita panggil lagi. Ini panggilan kedua sekaligus terakhir. Kalau menurut KUHAP, khususnya UU 20 tahun 2025, kalau nanti mereka tetap tidak datang, ya sidang akan kita lanjutkan tanpa kehadiran mereka.”
Gugatan praperadilan ini sendiri tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara KPK cq Pimpinannya menjadi termohon. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu babak berikutnya di awal Maret.
Artikel Terkait
Presiden Sheinbaum Jaminkan Keamanan Piala Dunia 2026 di Guadalajara Pascabentrokan Berdarah
Persebaya vs PSM: Duel Penuh Tekanan untuk Hentikan Tren Kekalahan
Baznas DKI Ingatkan Proses Hapus Tato Lebih Sulit Dibanding Pasang
Kapten Istanbul Yurdum Spor Selamatkan Camar dengan CPR Usai Kiper Tak Sengaja Tembak