Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk

- Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasannya. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan. Soalnya, tim kami lagi sibuk banget, harus bagi waktu buat ikuti empat sidang praperadilan lain yang berjalan bersamaan,” katanya via telepon, Selasa siang.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pun membenarkan hal itu di depan sidang. Dengan pertimbangan itu, majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Jadwal baru ditetapkan untuk 3 Maret 2026 mendatang.

“Kita tunda dulu sampai satu minggu ke depan,” ujar hakim dengan suara tegas.

“Pada tanggal 3 Maret nanti, KPK akan kita panggil lagi. Ini panggilan kedua sekaligus terakhir. Kalau menurut KUHAP, khususnya UU 20 tahun 2025, kalau nanti mereka tetap tidak datang, ya sidang akan kita lanjutkan tanpa kehadiran mereka.”

Gugatan praperadilan ini sendiri tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara KPK cq Pimpinannya menjadi termohon. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu babak berikutnya di awal Maret.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar