Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasannya. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan. Soalnya, tim kami lagi sibuk banget, harus bagi waktu buat ikuti empat sidang praperadilan lain yang berjalan bersamaan,” katanya via telepon, Selasa siang.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pun membenarkan hal itu di depan sidang. Dengan pertimbangan itu, majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Jadwal baru ditetapkan untuk 3 Maret 2026 mendatang.
“Kita tunda dulu sampai satu minggu ke depan,” ujar hakim dengan suara tegas.
“Pada tanggal 3 Maret nanti, KPK akan kita panggil lagi. Ini panggilan kedua sekaligus terakhir. Kalau menurut KUHAP, khususnya UU 20 tahun 2025, kalau nanti mereka tetap tidak datang, ya sidang akan kita lanjutkan tanpa kehadiran mereka.”
Gugatan praperadilan ini sendiri tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara KPK cq Pimpinannya menjadi termohon. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu babak berikutnya di awal Maret.
Artikel Terkait
Metode 50:30:20, Panduan Awal Atur Gaji agar Tak Cepat Habis
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Munas IPSI, Pemilihan Ketua Umum Jadi Agenda Utama
Michelle Ashley Klaim Mandiri Finansial, Tolak Buka Sumber Penghasilan
Laga Eliminasi IBF Batal, Brandon Adams Dilarikan ke RS Sebelum Timbang Badan