Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025

- Kamis, 06 November 2025 | 17:40 WIB
Perjanjian Pinjam Pakai BMN MPR-DKI: Puskesmas Cilandak Barat Resmi Legal Hingga 2025

MPR dan Pemprov DKI Jakarta Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai BMN untuk Puskesmas Cilandak Barat

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, secara resmi telah menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Objek perjanjian ini adalah aset Sekretariat Jenderal MPR berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Puskesmas Pembantu di Kelurahan Cilandak Barat.

Rincian Aset dan Latar Belakang Pinjam Pakai

Aset yang dipinjamkan meliputi tanah seluas 269 meter persegi dan bangunan seluas 50 meter persegi. Awalnya, fasilitas ini berfungsi sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) sejak tahun 1971. Seiring waktu, BKIA beralih fungsi menjadi Puskesmas Pembantu yang sangat vital bagi pegawai MPR dan warga sekitar Cilandak Barat.

Perjanjian Sebagai Tindak Lanjut Temuan BPK

Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah korektif menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2020, BPK menemukan dua masalah utama: adanya pencatatan ganda aset pada MPR dan Pemprov DKI Jakarta, serta tidak adanya dasar perjanjian pinjam pakai yang formal. Pencatatan ganda telah dikoreksi oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir 2024.

Siti Fauziah menegaskan bahwa ketiadaan perjanjian sebelumnya kerap menjadi temuan BPK yang dapat mempengaruhi opini audit. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, tertib administrasi pengelolaan BMN telah dipulihkan.

Masa Berlaku Perjanjian dan Opsi Perpanjangan

Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2025, perjanjian pinjam pakai ini hanya berlaku hingga Desember 2025. Namun, Siti Fauziah menyatakan fleksibilitas untuk perpanjangan. Jika Pemprov DKI Jakarta belum memiliki lokasi pengganti untuk melanjutkan pelayanan kesehatan, permohonan perpanjangan dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MPR RI. Ia menekankan bahwa kehadiran Puskesmas Pembantu ini sangat bermakna dan dibutuhkan oleh masyarakat sekitar Komplek MPR Cilandak Barat. Sejak 1971, kerjasama ini telah menjadi wujud pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan pelayanan kesehatan.

Marullah berharap kerjasama pemanfaatan aset ini dapat berlanjut guna menunjang pelayanan publik di bidang kesehatan bagi warga Kelurahan Cilandak Barat.

Komentar