“Ini langkah kita untuk mendayagunakan aset daerah agar lebih profesional dan kompetitif, jadi mesin penggerak ekonomi. Persetujuan hari ini adalah mandat bagi kami di eksekutif untuk segera mengajukan nomor registrasi ke Kemendagri,” jelas Yulius.
Dia menekankan, nomor registrasi itu syarat mutlak. Tanpanya, regulasi tidak punya kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Dengan begitu, sistem perlindungan masyarakat dan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa segera kita jalankan secara formal,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran dan masyarakat Sulut untuk terus bergotong royong. Tujuannya satu: membangun Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan bisa bertahan untuk anak cucu nanti.
Penulis: Laksmi Dewi Ramadhani
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan