“Ini langkah kita untuk mendayagunakan aset daerah agar lebih profesional dan kompetitif, jadi mesin penggerak ekonomi. Persetujuan hari ini adalah mandat bagi kami di eksekutif untuk segera mengajukan nomor registrasi ke Kemendagri,” jelas Yulius.
Dia menekankan, nomor registrasi itu syarat mutlak. Tanpanya, regulasi tidak punya kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Dengan begitu, sistem perlindungan masyarakat dan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa segera kita jalankan secara formal,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran dan masyarakat Sulut untuk terus bergotong royong. Tujuannya satu: membangun Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan bisa bertahan untuk anak cucu nanti.
Penulis: Laksmi Dewi Ramadhani
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota