"Bahkan, apabila dilakukan di pekarangan rumah korban, ancaman pidananya dapat diperberat," ucapnya.
Tak lupa, dia mengingatkan aturan OJK yang melarang keras praktik penagihan dengan intimidasi atau kekerasan. Perusahaan bisa kena sanksi administratif berat, bahkan pencabutan izin, plus gugatan perdata dan pidana.
Polisi Bergerak Cepat
Sementara itu, dari pihak kepolisian sudah bergerak. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya insiden penusukan oleh sekelompok debt collector itu.
"Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua," kata Boy, seperti dilansir Antara, Selasa (23/2).
Menurut sejumlah saksi, tim Reserse Kriminal sudah mendatangi TKP. Mereka juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mengidentifikasi dan menindak kelompok debt collector yang terlibat.
"Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan," katanya menegaskan.
Kasus ini kini terus diselidiki. Semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, apakah benar-benar akan berujung tuntas seperti yang diharapkan banyak pihak.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo
AS Disebut Makin Dekat dengan Keputusan Serang Iran, Israel Siap Hadapi Front Tambahan
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung