KAI Kecaman Keras Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang

- Selasa, 24 Februari 2026 | 15:45 WIB
KAI Kecaman Keras Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang

Kongres Advokat Indonesia (KAI) melontarkan kecaman keras. Ini menyusul aksi penusukan terhadap seorang pengacara oleh sekelompok orang yang diduga debt collector atau mata elang di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. KAI mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas para pelaku di balik kekerasan ini.

Korban yang bernama Bastian Sori, disebut-sebut bukan orang sembarangan. Dia adalah anggota sekaligus pengurus DPD KAI Provinsi Banten. Hal ini diungkapkan oleh Aldwin Rahadian, dari Presidium DPP KAI yang juga menjabat Korwil untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.

Aldwin tak main-main menyikapi peristiwa ini. Menurutnya, tindakan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector leasing tersebut adalah bentuk kekerasan yang tak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius," tegas Aldwin.

Dia menambahkan, "Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum."

Di sisi lain, KAI ternyata mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan. Mereka berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

"Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," ujar Aldwin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dari sisi regulasi, Aldwin merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tindakan penarikan paksa dengan kekerasan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 476 dan 479 KUHP. Ancaman pidananya berat.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar