Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka untuk publik. Putusan ini datang setelah gugatan yang diajukan oleh IM57 Institute.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sikap lembaganya. Lewat sebuah keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (24/2/2026), Budi menegaskan bahwa KPK menghormati putusan sidang tersebut.
Namun begitu, posisi KPK dalam perkara ini cukup jelas. Mereka bukanlah pihak utama yang digugat. Dalam sengketa informasi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan sebagai tergugat. Kewajiban untuk membuka hasil tes para pegawai dan mantan pegawai KPK tahun 2020 itu pun ada di pundak BKN.
Artikel Terkait
Salat Jamak: Keringanan Islam dalam Kondisi Tertentu
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku