KPK sendiri hanya berperan sebagai saksi. Menurut Budi, mereka sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh majelis komisioner.
Lalu, apa alasan KPK tidak bisa serta-merta membuka data tersebut? Budi Prasetyo menjelaskan, soal wewenang. KPK bukan instansi yang kompeten dalam hal ini. Semua data dan dokumen hasil TWK itu disimpan oleh BKN selaku penyelenggara utama proses transisi pegawai KPK menjadi ASN. Singkatnya, kuncinya tidak di tangan mereka.
Kini, semua mata tertuju pada langkah BKN selanjutnya. Budi hanya menyebut, KPK akan mengikuti perkembangan pasca putusan KIP ini. "Kita sama-sama ikuti perkembangannya," tutupnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat