KIP Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka untuk Publik

- Selasa, 24 Februari 2026 | 07:45 WIB
KIP Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka untuk Publik

KPK sendiri hanya berperan sebagai saksi. Menurut Budi, mereka sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh majelis komisioner.

Lalu, apa alasan KPK tidak bisa serta-merta membuka data tersebut? Budi Prasetyo menjelaskan, soal wewenang. KPK bukan instansi yang kompeten dalam hal ini. Semua data dan dokumen hasil TWK itu disimpan oleh BKN selaku penyelenggara utama proses transisi pegawai KPK menjadi ASN. Singkatnya, kuncinya tidak di tangan mereka.

Kini, semua mata tertuju pada langkah BKN selanjutnya. Budi hanya menyebut, KPK akan mengikuti perkembangan pasca putusan KIP ini. "Kita sama-sama ikuti perkembangannya," tutupnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar