KPK sendiri hanya berperan sebagai saksi. Menurut Budi, mereka sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh majelis komisioner.
Lalu, apa alasan KPK tidak bisa serta-merta membuka data tersebut? Budi Prasetyo menjelaskan, soal wewenang. KPK bukan instansi yang kompeten dalam hal ini. Semua data dan dokumen hasil TWK itu disimpan oleh BKN selaku penyelenggara utama proses transisi pegawai KPK menjadi ASN. Singkatnya, kuncinya tidak di tangan mereka.
Kini, semua mata tertuju pada langkah BKN selanjutnya. Budi hanya menyebut, KPK akan mengikuti perkembangan pasca putusan KIP ini. "Kita sama-sama ikuti perkembangannya," tutupnya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual
Satu dari Delapan Buron Rutan Way Kanan Berhasil Ditangkap di Hutan
Gubernur Jateng Operasikan Loader di Pantai Batang, Soroti Darurat Sampah 6,36 Juta Ton
KONI NTT Targetkan 37 Emas PON 2028, Anggaran Rp250 Miliar Disiapkan