Izin proyek disebut-sebut sudah keluar sejak awal bulan, tepatnya 6 Februari. Tapi coba lihat di lokasi, mana ada papan informasi atau plang IMB? Kosong melompong. Ini yang bikin warga makin curiga.
Masalah lainnya, lahan seluas 57.175 meter persegi itu ternyata milik Pemprov DKI. Plangnya masih terpampang jelas. Selama ini, tanah itu dikenal sebagai fasum dan fasos, bekas lapangan sepak bola yang biasa dipakai warga.
Budiman menambahkan poin lain yang tak kalah penting. Di wilayah Kalideres sendiri, tepatnya di Menceng, Tegal Alur, sudah berdiri sebuah rumah duka berukuran besar. Lantas, untuk apa lagi membangun yang baru di lokasi yang justru memicu polemik? Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu jawaban yang jelas dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer