Pemkot Malang Wajibkan KTP Lokal untuk PKL di Alun-alun Merdeka

- Minggu, 22 Februari 2026 | 11:45 WIB
Pemkot Malang Wajibkan KTP Lokal untuk PKL di Alun-alun Merdeka

"Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh. Kita sesuaikan dengan kecukupan tempat, tidak menambah pedagang," tegas Eka.

Mekanisme Operasional dan Rencana Evaluasi

Pada uji coba perdana ini, lebih dari 20 PKL telah dikoordinasikan, meski jumlah pasti masih menunggu kelengkapan administrasi. Para pedagang hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away). Pengunjung diwajibkan memarkir kendaraan di area yang telah disediakan dan dilarang makan di dalam mobil.

Uji coba direncanakan berlangsung selama dua pekan pada setiap hari Sabtu di bulan Ramadan, dengan jam operasional antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Pemerintah kota akan mengevaluasi pelaksanaannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa evaluasi akan mencakup opsi penerapan sistem shift mengingat keterbatasan ruang. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan para pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.

"Yang jelas, saya menuntut kedisiplinan mereka. Soal sampah dan segala macam, nanti jam berapa harus bersih. Sehingga pagi sudah bisa digunakan untuk pemanfaatan jalan seperti biasa," tutur Wahyu.

Menjaga Keseimbangan Ketertiban dan Pemberdayaan

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemkot menata ruang publik setelah peresmian revitalisasi Alun-alun Merdeka akhir Januari lalu. Dengan mengetatkan syarat domisili dan membatasi jumlah pedagang, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara menciptakan ketertiban kota dan memberdayakan ekonomi warga lokal yang telah lama bergantung pada lokasi tersebut.

Seperti ditegaskan Eka Wilantari, inti dari kebijakan ini adalah penataan, bukan ekspansi. "Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang," pungkasnya. Hasil evaluasi dua pekan ke depan akan menentukan format final penataan PKL di jantung Kota Malang ini.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar