Pemkot Malang Wajibkan KTP Lokal untuk PKL di Alun-alun Merdeka

- Minggu, 22 Februari 2026 | 11:45 WIB
Pemkot Malang Wajibkan KTP Lokal untuk PKL di Alun-alun Merdeka

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Malang resmi memberlakukan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal bagi pedagang kaki lima (PKL) yang ingin berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka. Kebijakan selektif ini mulai diuji coba pada Sabtu (21/2/2026) sore, dengan tujuan utama menertibkan pedagang lama yang sudah ada, bukan membuka kesempatan bagi pendatang baru. Verifikasi ketat dilakukan petugas di lapangan dengan memeriksa KTP fisik asli, menandai babak baru penataan ruang publik pascarevitalisasi alun-alun.

Fokus pada Penataan, Bukan Pendataan Baru

Uji coba penataan ini bukanlah ajang pendaftaran bagi pedagang baru. Pemerintah Kota Malang secara tegas menyatakan bahwa fokus kebijakan adalah merapikan dan mengatur PKL yang telah lama beraktivitas di sekitar alun-alun. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari.

"Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat," jelas Eka, Minggu (22/2/2026).

Inventarisasi awal sebelumnya mengungkap fakta bahwa sebagian besar pedagang di lokasi tersebut ternyata tidak memiliki KTP Kota Malang. Oleh karena itu, verifikasi identitas menjadi garis batas yang tidak bisa ditawar.

Syarat KTP Fisik dan Batasan Area Berjualan

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan secara ketat meminta setiap pedagang menunjukkan KTP fisik asli yang menerangkan domisili Kota Malang. Salinan digital di telepon genggam tidak diterima. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya warga kota yang terdaftar yang dapat mengikuti skema penataan ini.

"Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan. Banyak tadi yang tidak membawa KTP fisik, jadi kami minta ditunjukkan langsung, bukan yang di HP," ungkapnya.

Sementara itu, area berjualan telah ditetapkan secara spesifik, yakni di sepanjang sisi selatan Jalan Merdeka Selatan yang menempel ke arah Kantor Pos, tepatnya dari depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Area ini sengaja dipilih dengan pertimbangan untuk menjaga akses keluar-masuk kedua kantor tersebut tetap steril dari lapak dan kerumunan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar