Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rp800 Juta di Lampung di Batu Bara

- Minggu, 22 Februari 2026 | 10:45 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rp800 Juta di Lampung di Batu Bara

“Kerugian mencapai Rp800 juta. Pelaku menggunakan senjata api dan bertindak sangat cepat,”

kata Kanit Resum Polres Batu Bara, Ipda Ade Masry, pada Minggu (22/2/2026).

Siapa Saja Pelakunya?

Pertama, ada Ahmad Yani. Pria kelahiran 1969 ini bukan nama baru di dunia kriminal. Dia seorang residivis kasus curas dengan segudang alias: Bagong, Pak De, Sulaiman, dan banyak lagi. Pekerjaannya tercatat sebagai petani, namun perannya dalam aksi ini disebut-sebut sebagai dalang sekaligus penyedia senjata dan modal. Dia tinggal di Tulang Bawang Barat, Lampung.

Kedua, Tedy Hariadi alias Kunyuk. Lahir di Asahan pada 1978, pria wiraswasta ini juga seorang residivis. Dalam aksi perampokan, dia diduga berperan sebagai eksekutor, yakni pembonceng motor yang melakukan pengejaran dan penodongan.

Terakhir, Danil Al Fatah. Pria muda kelahiran 1993 ini berasal dari Batu Bara. Perannya lebih ke logistik; dia bertugas membawa dan menyimpan sepeda motor yang digunakan dalam aksi ke rumah Ahmad Yani, setelah motor lain dibuang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar