TVRINews, Sumatera Utara
Aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Lampung akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan dari berbagai kesatuan kepolisian berhasil membekuk komplotan pelakunya di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polres Batu Bara, Ditkrimum Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat.
Dua orang pertama yang diamankan adalah Ahmad Yani dan Danil Al Fatah. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Namun, operasi belum berhenti di situ. Setelah pengembangan, seorang tersangka lain bernama Tedy Hariadi, atau yang akrab disapa Kunyuk, berhasil diamankan di Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup lengkap. Ada tiga pucuk senjata api dua jenis P1 Pindad dan satu G2 Combat, semuanya kaliber 9 mm. Tak ketinggalan, puluhan butir amunisi dengan kaliber yang sama, serta tujuh unit telepon genggam turut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Bagaimana Kronologinya?
Semua berawal dari sebuah laporan di hari Senin, 19 Januari 2026. Seorang perempuan melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Tulang Bawang Barat, Lampung. Saat itu, sekitar pukul sembilan pagi, korban bersama sopir truk bernama Busantoso sedang dalam perjalanan untuk menyetor uang toko ke bank.
Di tengah jalan, truk mereka tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai motor. Situasi langsung mencekam. Seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah kaca samping truk, memaksa sang sopir menginjak rem. Dengan sigap, pelaku memarkir motornya, lalu mendekat sambil menodongkan senjata. Sasaran mereka jelas: tas berisi uang tunai senilai Rp800 juta. Korban sempat berusaha melawan, tapi apa daya, ancaman senjata api di depan mata membuatnya harus melepaskan tas tersebut.
“Kerugian mencapai Rp800 juta. Pelaku menggunakan senjata api dan bertindak sangat cepat,”
kata Kanit Resum Polres Batu Bara, Ipda Ade Masry, pada Minggu (22/2/2026).
Siapa Saja Pelakunya?
Pertama, ada Ahmad Yani. Pria kelahiran 1969 ini bukan nama baru di dunia kriminal. Dia seorang residivis kasus curas dengan segudang alias: Bagong, Pak De, Sulaiman, dan banyak lagi. Pekerjaannya tercatat sebagai petani, namun perannya dalam aksi ini disebut-sebut sebagai dalang sekaligus penyedia senjata dan modal. Dia tinggal di Tulang Bawang Barat, Lampung.
Kedua, Tedy Hariadi alias Kunyuk. Lahir di Asahan pada 1978, pria wiraswasta ini juga seorang residivis. Dalam aksi perampokan, dia diduga berperan sebagai eksekutor, yakni pembonceng motor yang melakukan pengejaran dan penodongan.
Terakhir, Danil Al Fatah. Pria muda kelahiran 1993 ini berasal dari Batu Bara. Perannya lebih ke logistik; dia bertugas membawa dan menyimpan sepeda motor yang digunakan dalam aksi ke rumah Ahmad Yani, setelah motor lain dibuang.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Evakuasi Jari Bocah 11 Tahun yang Tersangkut di Lubang Gayung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu, 22 Februari 2026
Wamendikti Ristek: Beasiswa Negara adalah Utang Budi yang Harus Dibayar dengan Kontribusi
Kemensos dan DPR Tinjau Layanan Perlindungan Korban TPPO di Batam dan Tanjungpinang