MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana untuk menerapkan tarif impor global sebesar 15%, menaikkan target dari 10% yang diumumkan sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan melalui media sosialnya, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan banyak kebijakan tarifnya. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya Trump untuk menggunakan tarif sebagai alat kebijakan luar negeri dan ekonomi, meski menghadapi hambatan hukum.
Keputusan MA dan Respons Trump
Keputusan penting Mahkamah Agung AS menjadi pemicu langsung pengumuman terbaru Trump. Dengan suara 6-3, para hakim menyatakan bahwa tindakan Trump menetapkan dan mengubah tarif secara sepihak adalah inkonstitusional, menegaskan bahwa wewenang perpajakan berada di tangan Kongres. Keputusan ini membatalkan tarif yang telah dikenakan selama setahun terakhir berdasarkan undang-undang kekuasaan darurat.
Merespons hal itu, Trump menyatakan akan beralih ke otoritas hukum lain yang lebih terbatas. Ia sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkannya mengenakan pajak 10% pada impor dari seluruh dunia, efektif mulai Selasa mendatang. Namun, tarif itu dibatasi maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh legislatif.
Pengumuman melalui Media Sosial dan Rencana ke Depan
Dalam unggahan media sosialnya, Trump secara terbuka mengkritik keputusan Mahkamah Agung. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai landasan untuk meninjau ulang kebijakan tarifnya.
Artikel Terkait
Oracle PHK Ribuan Karyawan demi Investasi AI, Tapi Gaji CFO Baru Capai Miliaran Rupiah
BEI Ungkap 9 Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor