Delpedro Cs Segera Hadapi Dakwaan Penghasutan di Pengadilan

- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:30 WIB
Delpedro Cs Segera Hadapi Dakwaan Penghasutan di Pengadilan

Sidang pertama untuk kasus penghasutan terkait kericuhan Agustus lalu akhirnya bakal segera dimulai. Pekan depan, Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru dan tiga orang lainnya akan menghadapi meja hijau untuk pembacaan dakwaan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwalnya kepada wartawan Rabu lalu.

"Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025," ucap Sunoto.

Selain Delpedro, ada tiga nama lain yang ikut terdakwa. Mereka adalah Syahdan Husein, admin akun @gejayanmemanggil; lalu Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Menurut Sunoto, keempatnya masuk dalam satu berkas yang sama: Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan ini terdiri dari Harika Nova Yeri sebagai ketua, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

Kasus ini sendiri berawal dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu silam. Empat orang itu dituding menghasut aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Agustus 2025. Mereka pun sempat ditahan.

Namun begitu, upaya hukum sempat dilakukan. Delpedro dan kawan-kawan mengajukan praperadilan, meminta agar penetapan tersangka mereka dinyatakan tidak sah. Sayangnya, hakim memutuskan sebaliknya: langkah Polda dinyatakan sah dan sesuai prosedur. Alhasil, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya sampai ke tahap persidangan seperti sekarang.

Nantinya, semua mata akan tertuju pada ruang pengadilan pekan depan. Bagaimana jalannya persidangan, tentu masih harus kita tunggu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar