"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS', dan 'S'," ungkap Zulkarnain.
Kolaborasi dengan lembaga khusus seperti PPATK menunjukkan upaya sistematis untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya, tidak hanya pada pelaku di lapangan.
Status Hukum dan Temuan Barang Bukti Lain
Di sisi hukum, nasib AKBP Didik telah diputuskan. Majelis Hakim Sidang KKEP Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya. Ia resmi berstatus sebagai tersangka untuk dua kasus: dugaan penerimaan dana dari bandar narkoba dan penyalahgunaan narkotika. Sidang juga mengungkap fakta tambahan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkannya.
Temuan lain yang memperkuat kasus ini adalah penyitaan sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkoba yang diduga milik Didik. Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penemuan barang bukti ini berawal dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya koper miliknya yang disimpan di lokasi tersebut. Isi koper itu pun mengungkap kuantitas narkoba yang signifikan: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Temuan barang bukti fisik ini memberikan dimensi lain pada kasus, yang awalnya berfokus pada aliran keuangan, menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba secara langsung.
Artikel Terkait
Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan
Wisatawan Tewas Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Barat
Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Hiatus, Grup Lanjut Promosi dengan Tujuh Anggota
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum