Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp2,8 Miliar dari Bandar ke Mantan Kapolres Bima Kota

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:30 WIB
Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp2,8 Miliar dari Bandar ke Mantan Kapolres Bima Kota

"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS', dan 'S'," ungkap Zulkarnain.

Kolaborasi dengan lembaga khusus seperti PPATK menunjukkan upaya sistematis untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya, tidak hanya pada pelaku di lapangan.

Status Hukum dan Temuan Barang Bukti Lain

Di sisi hukum, nasib AKBP Didik telah diputuskan. Majelis Hakim Sidang KKEP Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya. Ia resmi berstatus sebagai tersangka untuk dua kasus: dugaan penerimaan dana dari bandar narkoba dan penyalahgunaan narkotika. Sidang juga mengungkap fakta tambahan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkannya.

Temuan lain yang memperkuat kasus ini adalah penyitaan sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkoba yang diduga milik Didik. Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

Penemuan barang bukti ini berawal dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya koper miliknya yang disimpan di lokasi tersebut. Isi koper itu pun mengungkap kuantitas narkoba yang signifikan: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Temuan barang bukti fisik ini memberikan dimensi lain pada kasus, yang awalnya berfokus pada aliran keuangan, menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba secara langsung.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar