Mahkamah Agung AS Batalkan Wewenang Trump Terapkan Tarif Global

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:15 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Wewenang Trump Terapkan Tarif Global

Washington – Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan wewenang Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif global dinilai sebagai pukulan telak. Bukan cuma bagi Trump sendiri, tapi juga bagi rakyat Amerika. Demikian pernyataan keras Menteri Keuangan Scott Bessent.

“Ini kekalahan buat rakyat AS,” ujarnya dalam wawancara dengan Fox News, seperti dilaporkan Ria Novosti. Menurut Bessent, dengan dicabutnya kemampuan presiden untuk bertindak cepat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika justru mengalami kemunduran yang signifikan.

Putusan itu sendiri jatuh Jumat lalu (20/2). Dengan suara 6-3, hakim agung memutus Trump tak punya kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan undang-undang IEEPA.

Reaksi Trump pun langsung menyusul. Ia menyebut putusan MA itu “sangat mengecewakan”.

Tak hanya itu, mantan presiden itu bahkan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Meski begitu, Trump berusaha meredam kekhawatiran. Ia menegaskan semua tarif yang terkait dengan keamanan nasional tetap berlaku. Putusan MA, klaimnya, hanya secara khusus membatasi penggunaan tarif berdasarkan IEEPA. Jadi, ruang geraknya belum sepenuhnya hilang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar