Mahkamah Agung AS Batalkan Wewenang Trump Terapkan Tarif Global

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:15 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Wewenang Trump Terapkan Tarif Global

Reaksi Trump pun langsung menyusul. Ia menyebut putusan MA itu “sangat mengecewakan”.

Tak hanya itu, mantan presiden itu bahkan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Meski begitu, Trump berusaha meredam kekhawatiran. Ia menegaskan semua tarif yang terkait dengan keamanan nasional tetap berlaku. Putusan MA, klaimnya, hanya secara khusus membatasi penggunaan tarif berdasarkan IEEPA. Jadi, ruang geraknya belum sepenuhnya hilang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar