Pemkot Bogor Tutup Tempat Hiburan Malam dan Larang Sahur di Jalan Selama Ramadan

- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:25 WIB
Pemkot Bogor Tutup Tempat Hiburan Malam dan Larang Sahur di Jalan Selama Ramadan

Larangan SOTR dan Aktivitas Berpotensi Rusuh

Tidak hanya sektor usaha, aktivitas publik juga mendapat perhatian khusus. Pemkot Bogor secara tegas melarang penyelenggaraan sahur on the road (SOTR). Pertimbangannya, kegiatan semacam ini kerap menimbulkan kerawanan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Larangan serupa juga berlaku untuk produksi, penjualan, dan penyalakan petasan. Bagi penyelenggara bazar Ramadan, aturan mewajibkan mereka untuk menjaga ketertiban dan berkoordinasi penuh dengan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan guna memastikan pengawasan yang optimal.

Tujuan dan Sanksi Atas Pelanggaran

Secara keseluruhan, rangkaian aturan ini dibuat dengan semangat untuk memelihara ketenangan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah puasa. Pemerintah kota tampaknya ingin meminimalisir segala bentuk gangguan yang bisa mengusik kekhusyukan bulan Ramadan.

Untuk menegakkan aturan ini, sanksi administratif telah disiapkan bagi para pelanggar. Sanksi tersebut akan diterapkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dengan demikian, aturan ini tidak sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar