Ketut Sumedana merinci proses hukum setelah penangkapan. "Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Dugaan Keterkaitan dengan Proyek Irigasi
OTT ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pihak. Kasus ini berpusat pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Menurut keterangan jaksa, uang Rp 1,6 miliar yang diterima tersangka KT diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek, terkait dengan proses pencairan uang muka pekerjaan.
Transaksi mencurigakan ini diduga kuat memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan proyek. Aliran dana yang tidak semestinya itu disebut-sebut menyebabkan proyek irigasi tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang seharusnya.
Artikel Terkait
Harga Batu Bara Ikut Minyak, PTBA Targetkan Produksi 50 Juta Ton di Tengah Tekanan Biaya
Bareskrim Ungkap Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Modus Ladies Companion
Jalan Darurat Wih Porak Putus Kembali Diterjang Hujan Deras
IHSG Tertekan Sentimen Global dan Daftar HSC, Analis Proyeksi Koreksi Lanjutan