Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditangkap Kaitkan Proyek Irigasi Rp 7 Miliar

- Kamis, 19 Februari 2026 | 11:45 WIB
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditangkap Kaitkan Proyek Irigasi Rp 7 Miliar

MURIANETWORK.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anak kandungnya kini berstatus tersangka setelah ditangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu (18/2/2026) itu menjerat keduanya dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi senilai Rp 7 miliar. Uang senilai Rp 1,6 miliar yang diduga diterima tersangka utama, berinisial KT, langsung dibelikan sebuah mobil mewah.

Mobil Mewah Hasil Transaksi Mencurigakan

Bukti yang berhasil diamankan penyidik mengarah pada aliran dana yang cepat dan nyata. Tak lama setelah menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar, tersangka KT diduga langsung membelanjakan uang tersebut untuk membeli sebuah Toyota Alphard berwarna putih.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, memaparkan bukti tersebut. "Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar, anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR," jelasnya.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Operasi penyidikan ini berlangsung pada Rabu (18/2/2026). Tim dari Kejati Sumsel bergerak untuk mengamankan kedua orang yang diduga terlibat, yaitu KT selaku anggota dewan dan RA yang merupakan anak kandungnya.

Ketut Sumedana merinci proses hukum setelah penangkapan. "Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Dugaan Keterkaitan dengan Proyek Irigasi

OTT ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pihak. Kasus ini berpusat pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Menurut keterangan jaksa, uang Rp 1,6 miliar yang diterima tersangka KT diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek, terkait dengan proses pencairan uang muka pekerjaan.

Transaksi mencurigakan ini diduga kuat memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan proyek. Aliran dana yang tidak semestinya itu disebut-sebut menyebabkan proyek irigasi tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang seharusnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar