MURIANETWORK.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mendistribusikan royalti senilai lebih dari Rp6,5 miliar kepada para produser rekaman untuk periode semester pertama tahun 2025. Distribusi dana yang mencapai Rp6.582.206.213 ini menandai langkah nyata dalam pengelolaan hak ekonomi pelaku industri musik, dengan basis data penggunaan lagu sebagai acuan utama pembagian.
Distribusi Berbasis Data Penggunaan
Dana royalti tersebut disalurkan kepada lima lembaga manajemen kolektif (LMK) yang mewakili produser fonogram, yaitu Selmi, Promuri, Profesi, Pro Karindo Utama, dan Armindo. Pembagian ini tidak lagi mengandalkan estimasi, melainkan mengikuti data riil penggunaan lagu, sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Peralihan ke sistem berbasis data ini dimaksudkan untuk menciptakan skema distribusi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Tantangan di Era Digital dan Komitmen Perbaikan
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengakui bahwa proses pengumpulan data, khususnya dari platform digital, masih menjadi pekerjaan rumah. Tantangan utama adalah memastikan data dari berbagai platform dapat merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital secara akurat.
Artikel Terkait
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Setarakan Madrasah dan Sekolah Umum
Banjir 80 Sentimeter Rendam Perumahan di Pamulang, Warga Dievakuasi Tim SAR
Ragunan Catat 36.880 Pengunjung di Hari Kedua Long Weekend Paskah
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kawasan Tangsel