Engkus menjelaskan detail momen krusial yang dialami korban. "Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban," jelasnya.
Korban Tertipu, Uang Hilang dan Barang Tak Berguna
Mempercayai barang yang ditunjukkan, korban kemudian melakukan transfer sebesar Rp 2 juta ke rekening yang diberikan. Sayangnya, kepercayaan itu berbuah kerugian. Setelah uang ditransfer, situasi berubah drastis.
"Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," kata Engkus, menutup penjelasan mengenai aksi pelaku.
Insiden ini menjadi pengingat akan risiko transaksi daring, khususnya dengan pihak yang tidak dikenal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi keabsahan penjual sebelum melakukan pembayaran, meskipun sistem yang digunakan adalah COD sekalipun.
Artikel Terkait
Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron
KA Siliwangi Tertahan di Cianjur Akibat Banjir Rendam Rel
Yayasan dan BGN Labuhanbatu Gelar Fun Match untuk Pererat Sinergi Dapur MBG
Persib Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Kalahkan Semen Padang 2-0