MURIANETWORK.COM - Seorang mahasiswi berinisial DA (22) menjadi korban penipuan transaksi cash on delivery (COD) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2 juta setelah membeli sebuah smartwatch Apple Watch yang ternyata tidak dapat berfungsi. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini yang berawal dari interaksi di media sosial.
Modus Penipuan Bermula dari Facebook
Menurut penyelidikan, kasus ini berawal ketika korban membuat unggahan di Facebook yang menyatakan bahwa dirinya sedang mencari jam tangan pintar merek tertentu. Unggahan itu kemudian menarik perhatian calon pelaku. Komunikasi pun berlanjut ke aplikasi percakapan hingga akhirnya kedua pihak sepakat untuk bertemu langsung guna melakukan transaksi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, memaparkan kronologi awal pertemuan tersebut. "Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung," terang Engkus kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan di Lokasi dan Trik Pelaku
Pertemuan akhirnya terjadi di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, tepatnya di depan sebuah klinik. Saat itu, pelaku menunjukkan secara fisik barang yang ditawarkan kepada korban. Namun, ada sesuatu yang mencurigakan dalam proses penyerahannya.
Engkus menjelaskan detail momen krusial yang dialami korban. "Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban," jelasnya.
Korban Tertipu, Uang Hilang dan Barang Tak Berguna
Mempercayai barang yang ditunjukkan, korban kemudian melakukan transfer sebesar Rp 2 juta ke rekening yang diberikan. Sayangnya, kepercayaan itu berbuah kerugian. Setelah uang ditransfer, situasi berubah drastis.
"Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," kata Engkus, menutup penjelasan mengenai aksi pelaku.
Insiden ini menjadi pengingat akan risiko transaksi daring, khususnya dengan pihak yang tidak dikenal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi keabsahan penjual sebelum melakukan pembayaran, meskipun sistem yang digunakan adalah COD sekalipun.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Joki Motor Curian di Jakarta Barat, Satu Pelaku Masih Buron
Ketua Satgas PRR Apresiasi DPR, Sebut Jumlah Pengungsi di Sumatera Turun Drastis
PAM JAYA Raih Platinum Award dan Peringkat 9 Dunia untuk Laporan Tahunan
Pendaftaran Guru SMA Unggul Garuda Baru Ditutup, 96 Lowongan untuk Empat Sekolah Baru