KPK Sita Uang Rp 5 Miliar Lebih di Safe House Kasus Suap Bea Cukai

- Rabu, 18 Februari 2026 | 11:40 WIB
KPK Sita Uang Rp 5 Miliar Lebih di Safe House Kasus Suap Bea Cukai

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam berbagai mata uang asing dari sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan yang dilakukan penyidik itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lokasi tersebut diduga kuat berfungsi sebagai tempat penyimpanan atau safe house bagi para tersangka.

Lima Koper Berisi Uang Berbagai Mata Uang

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah koper yang penuh berisi uang tunai. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 5 miliar, dengan komposisi dalam beberapa mata uang asing. "Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo pada Jumat (13/2).

Ia melanjutkan, "Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit."

Fungsi Safe House yang Didalami

KPK mengonfirmasi bahwa lokasi penggeledahan di Ciputat memang diduga digunakan sebagai safe house oleh para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Temuan uang dalam jumlah fantastis di tempat tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi itu sengaja dipakai untuk menimbun dana-dana yang diduga terkait praktik suap.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar