Kasus Whoosh: KPK Didorong Periksa Semua Pihak, Termasuk Jokowi dan Luhut
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
"Pada prinsipnya, korupsi adalah extraordinary crime oleh karena itu harus ditangani secara extraordinary crime," tegas Titib dalam keterangannya.
KPK Diminta Tidak Pandang Bulu
Titib menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk menangani perkara ini. Ia menyatakan bahwa siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, harus bersedia diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi kereta cepat Whoosh, wajib diperiksa. Tidak peduli Luhut, Jokowi atau siapapun," ujar Titib menegaskan.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi—termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan—ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka status mereka dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka
Operasi Sikat Musi 2025: Polda Sumsel Gencar Berantas Preman & Pungli di Palembang
Pengedar Sabu 2,38 Gram Diringkus Polres Ogan Ilir, 1 Tersangka Ditangkap
Korupsi PLTU Kalbar: Halim Kalla Cs Belum Ditahan, Ini Kronologi & Kerugian Negara Terbaru