Jakarta - Buat kamu yang masih punya utang pajak kendaraan, ada kabar baik nih. Beberapa daerah di Indonesia ternyata masih membuka program pemutihan denda tunggakan. Jadi, mumpung masih ada kesempatan, bayarlah pajak lebih awal.
Setidaknya, ada tiga wilayah yang masih memberlakukan kebijakan ini: Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing punya aturan dan skemanya sendiri. Mari kita bahas satu per satu.
Aceh
Di Serambi Mekah, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor justru diperpanjang. Program ini akan berjalan hingga 30 April 2026. Intinya, denda dan tunggakan yang selama ini memberatkan pemilik kendaraan, dihapuskan begitu saja.
Kebijakan ini mencakup tiga poin utama. Pertama, penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk tahun berjalan jika kendaraan akan dipindahkan keluar Aceh.
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapus sepenuhnya. Bahkan untuk kendaraan baru yang baru terdaftar sekalipun. Alhasil, pemilik kendaraan cuma perlu menyetor pajak tahun berjalan.
Ketiga, ada juga pembebasan dari pajak progresif. Artinya, pemilik kendaraan baru yang seharusnya kena ketentuan itu bisa bernapas lega.
Bali
Berbeda dengan Aceh, skema di Pulau Dewata punya nuansa lain. Program pemutihan di sini sudah berjalan sejak 5 Januari 2026, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.
Aturannya, ada pengurangan pokok PKB dengan syarat tertentu. Untuk kendaraan bermotor kapasitas sampai 200 cc, dapat potongan 8 persen. Sementara yang di atas 200 cc, dapat potongan 9 persen.
Namun begitu, ada bonus menarik bagi wajib pajak yang patuh. Jika catatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya bersih tanpa tunggakan, ada tambahan potongan lagi. Untuk kendaraan hingga 200 cc, dapat tambahan 10 persen. Yang di atas 200 cc, dapat tambahan 5 persen. Lumayan, kan?
Sulawesi Tenggara
Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, program pemutihan juga masih berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Yang menarik, sasaran utamanya adalah pelajar dan mahasiswa. Denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, dihapuskan untuk mereka. Tujuannya jelas: meringankan beban anak muda agar bisa lebih fokus belajar dan mengejar cita-cita.
Nah, buat yang mau ikut program ini, siapkan beberapa dokumen. Syaratnya antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status sebagai pelajar/mahasiswa, dan tentu saja BPKB.
Jadi, kalau kamu berdomisili di salah satu daerah tadi dan masih punya tunggakan, segera cek ke kantor pajak setempat. Kesempatan ini sayang banget kalau disia-siakan.
Artikel Terkait
Liam Millar: Dukungan Personal Jesse Marsch Kunci Bangkit dari Cedera Menuju Piala Dunia 2026
Israel Larang Imam Masjid Al-Aqsa Masuk Kompleks Suci Jelang Ramadan
Denpasar Siapkan Festival Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota
Ketua Komisi VIII Apresiasi Penetapan Awal Ramadan 2026 Hasil Sidang Isbat