Di sisi lain, kebijakan ini sebenarnya sudah punya payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018. Aturan itu mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan individu pengendali tersebut kepada Kemenkum. Tujuannya jelas: transparansi. Membuka struktur kepemilikan agar tidak jadi tempat sembunyi bagi aset hasil kejahatan.
Namun begitu, punya aturan saja tidak cukup. Pemerintah, dalam hal ini jajaran Kemenkumham Malut, aktif melakukan pendampingan. Mereka menyasar notaris, pelaku usaha, hingga masyarakat luas lewat sosialisasi.
“Kami berharap para pemangku kepentingan paham kewajiban hukumnya,” ungkap Budi. Ia menekankan, kesadaran akan transparansi ini vital untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu komitmen: membangun zona integritas. Transparansi kepemilikan manfaat bukan sekadar dokumen yang dilaporkan, melainkan fondasi dasar. Fondasi untuk mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan pada gilirannya mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi dan pencucian uang. Perjalanannya masih panjang, tapi langkah awal harus dimulai dari transparansi yang riil.
Artikel Terkait
Politisi Desak Penegakan Hukum atas Intimidasi Petugas Kebersihan di Cengkareng
Libur Panjang Paskah, Kawasan Monas Ramai Dikunjungi Keluarga
Pengacara Bantah Kliennya Ada di TKP Kasus Kekerasan Seksual di Tanah Abang
Lansia di Jepara Tewaskan Mantan Mertua Usai Bakar Korban dengan Pertalite