Di ruang pertemuan Ternate, Selasa lalu, topik yang dibahas terasa berat namun krusial: kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. Bukan sekadar urusan administratif, ini disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk mengamankan perekonomian nasional dari tindak kejahatan terselubung.
“Kemenkum punya peran dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme lewat beneficial ownership,” tegas Budi A Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Menurutnya, praktik kotor semacam itu bukan cuma ancaman bagi stabilitas sistem keuangan. Lebih jauh, ia bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lalu, apa sebenarnya inti dari konsep ini? Pada dasarnya, beneficial ownership berusaha menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa yang benar-benar mengendalikan dan menikmati manfaat dari sebuah perusahaan? Bukan nama yang tercantum di akta, melainkan sosok di balik layar yang punya kendali akhir. Soal ini, Budi cukup gamblang.
“Selama ini banyak kasus perusahaan cuma jadi kedok,” ujarnya. Pengendali sebenarnya sering bersembunyi. Nah, dengan pengungkapan pemilik manfaat, negara punya pelacak untuk menelusuri siapa dalang di balik aktivitas ekonomi yang merugikan.
Di sisi lain, kebijakan ini sebenarnya sudah punya payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018. Aturan itu mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan individu pengendali tersebut kepada Kemenkum. Tujuannya jelas: transparansi. Membuka struktur kepemilikan agar tidak jadi tempat sembunyi bagi aset hasil kejahatan.
Namun begitu, punya aturan saja tidak cukup. Pemerintah, dalam hal ini jajaran Kemenkumham Malut, aktif melakukan pendampingan. Mereka menyasar notaris, pelaku usaha, hingga masyarakat luas lewat sosialisasi.
“Kami berharap para pemangku kepentingan paham kewajiban hukumnya,” ungkap Budi. Ia menekankan, kesadaran akan transparansi ini vital untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu komitmen: membangun zona integritas. Transparansi kepemilikan manfaat bukan sekadar dokumen yang dilaporkan, melainkan fondasi dasar. Fondasi untuk mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan pada gilirannya mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi dan pencucian uang. Perjalanannya masih panjang, tapi langkah awal harus dimulai dari transparansi yang riil.
Artikel Terkait
Denpasar Siapkan Festival Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota
Ketua Komisi VIII Apresiasi Penetapan Awal Ramadan 2026 Hasil Sidang Isbat
Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari, Berbeda dengan Arab Saudi
Analisis Fed New York Ungkap Jurusan dengan Tingkat Pengangguran Terendah