Di ruang pertemuan Ternate, Selasa lalu, topik yang dibahas terasa berat namun krusial: kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. Bukan sekadar urusan administratif, ini disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk mengamankan perekonomian nasional dari tindak kejahatan terselubung.
“Kemenkum punya peran dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme lewat beneficial ownership,” tegas Budi A Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Menurutnya, praktik kotor semacam itu bukan cuma ancaman bagi stabilitas sistem keuangan. Lebih jauh, ia bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lalu, apa sebenarnya inti dari konsep ini? Pada dasarnya, beneficial ownership berusaha menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa yang benar-benar mengendalikan dan menikmati manfaat dari sebuah perusahaan? Bukan nama yang tercantum di akta, melainkan sosok di balik layar yang punya kendali akhir. Soal ini, Budi cukup gamblang.
“Selama ini banyak kasus perusahaan cuma jadi kedok,” ujarnya. Pengendali sebenarnya sering bersembunyi. Nah, dengan pengungkapan pemilik manfaat, negara punya pelacak untuk menelusuri siapa dalang di balik aktivitas ekonomi yang merugikan.
Artikel Terkait
Penyelundupan 202 Reptil Hidup ke Dubai Digagalkan di Soekarno-Hatta
AS dan Iran Saling Klaim Soal Nasib Jet Tempur F-15 yang Jatuh
Pegawai Tangerang dan Tangsel Mulai WFH Setiap Jumat Pekan Depan
Korban Laporan Begal di Lebak Bulus Ternyata Sasaran Pengeroyokan Tawuran