Intinya, dia keliru menyebutkan konteksnya. Berikut pernyataan lengkap yang dia sampaikan:
Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Mensos atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.201 jiwa di kota Denpasar.
Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Nah berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial nomor 4 poin C yang disebut penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1-5. Nah untuk itu lah saya dapat laporan dari ibu kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa ini.
Untuk itu kami lakukan rapat dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar.
Jadi, langkah selanjutnya? Pemerintah Kota Denpasar berencana menggelontorkan dana APBD-nya sendiri. Tujuannya jelas: mengaktifkan kembali hak layanan kesehatan bagi ribuan warga yang terdampak ini. Mereka tak ingin warganya kehilangan akses.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetap Pertahankan Harga BBM, Pertamina Tanggung Selisih
Anak Kandung dan Tetangga Tua Diduga Tewaskan Lansia dengan Mutilasi di Bulukumba
Pemprov Banten Terapkan WFH Jumat dengan Aplikasi Pengawasan Ketat
Polisi Gulung Laboratorium Gelap Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Jakarta Timur