Di sisi lain, Jaya Negara mengaku mendapat laporan resmi dari Dinas Sosial setempat soal penonaktifan tersebut. Dasarnya, Keputusan Menteri Sosial yang memang menyebut PBI JK hanya untuk kelompok Desil 1 hingga 5. Menyikapi laporan itu, Pemkot Denpasar langsung bergerak.
Mereka berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Intinya, agar data warga yang terdampak bisa diaktifkan kembali, kali ini menggunakan anggaran APBD Kota Denpasar. "Komitmen kami jelas, mendukung kebijakan pusat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Harapannya sederhana: masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan. "Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," imbuh Jaya Negara.
Klarifikasi ini datang setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul meminta Jaya Negara menarik ucapannya. Gus Ipul bersikeras bahwa pernyataan wali kota itu menyesatkan dan bisa membingungkan publik.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,"
Demikian pernyataan Gus Ipul yang dirilis Jumat lalu. Tekanan dari menteri itulah yang diduga memicu klarifikasi dan permintaan maaf dari Wali Kota Denpasar. Sekarang, semua pihak tampak berusaha meredakan situasi dan mencari solusi agar warga tidak dirugikan.
Artikel Terkait
MPL ID Season 17: RRQ Hoshi dan Alter Ego Berjuang Bangkit di Pekan Kedua
Komnas HAM Segera Panggil Empat Anggota TNI Tersangka Penyiran Air Keras Aktivis KontraS
Kebakaran SPBE di Bekasi Akibat Diduga Kebocoran Gas, Sejumlah Rumah Ikut Hangus
Panglima TNI Kirim Dua Brigjen ke BIN untuk Perkuat Intelijen