Wali Kota Denpasar Minta Maaf, Jelaskan Soal Polemik Penonaktifan PBI JK
I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya angkat bicara. Wali Kota Denpasar itu mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya ramai diperbincangkan, terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Tak hanya klarifikasi, permohonan maaf pun disampaikannya.
Masalahnya berawal dari pernyataan Jaya Negara yang menyebut bahwa penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI dari Desil 6-10 di Denpasar merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu, yang beredar beberapa hari lalu, langsung memantik reaksi.
Namun begitu, dalam keterangan resminya, Jaya Negara mengakui ada kekeliruan. Rupanya, aturan yang ia maksud bukanlah perintah presiden secara langsung, melainkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
"Sejujurnya, sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Tujuannya kan untuk meningkatkan akurasi data, biar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,"
Begitu penjelasan yang ia sampaikan, mencoba meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menegaskan, niatnya sama sekali bukan untuk menyesatkan.
Di sisi lain, Jaya Negara mengaku mendapat laporan resmi dari Dinas Sosial setempat soal penonaktifan tersebut. Dasarnya, Keputusan Menteri Sosial yang memang menyebut PBI JK hanya untuk kelompok Desil 1 hingga 5. Menyikapi laporan itu, Pemkot Denpasar langsung bergerak.
Mereka berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Intinya, agar data warga yang terdampak bisa diaktifkan kembali, kali ini menggunakan anggaran APBD Kota Denpasar. "Komitmen kami jelas, mendukung kebijakan pusat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Harapannya sederhana: masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan. "Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," imbuh Jaya Negara.
Klarifikasi ini datang setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul meminta Jaya Negara menarik ucapannya. Gus Ipul bersikeras bahwa pernyataan wali kota itu menyesatkan dan bisa membingungkan publik.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,"
Demikian pernyataan Gus Ipul yang dirilis Jumat lalu. Tekanan dari menteri itulah yang diduga memicu klarifikasi dan permintaan maaf dari Wali Kota Denpasar. Sekarang, semua pihak tampak berusaha meredakan situasi dan mencari solusi agar warga tidak dirugikan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah hingga 21 Februari 2026
Libur Imlek 2026, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Naik Lebih dari 20 Persen
Dua Remaja Diamankan Terkait Pembunuhan Pelajar SMP di Bandung Barat
Candra Wijaya Gelar Kejuaraan Tunggal Perdana untuk Semai Bibit Unggul