Pihak Y secara keras membantah tuduhan bahwa mereka yang menyebarkan rekaman itu, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun. Bustomi menyatakan bahwa bukti perpindahan data mengarah sepenuhnya ke A.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," jelas Bustomi.
Untuk memperkuat bantahan ini, ponsel milik Y turut diperiksa penyidik. Pemeriksaan yang panjang itu diharapkan dapat memetakan perjalanan data digital dan mengonfirmasi klaim bahwa data telah sepenuhnya berada di kendali A.
Latar Belakang Laporan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Inara Rusli ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia melaporkan setelah rekaman CCTV di rumahnya diduga diakses secara tidak sah, disebarkan, dan bahkan dijadikan alat bukti dalam isu perselingkuhan yang melibatkan dirinya.
Pengembangan penyelidikan pada Desember lalu mengindikasikan bahwa penyebaran video yang berdurasi sekitar dua jam itu diduga dilakukan oleh orang-orang dalam lingkup internal rumah tangga Inara. Temuan dari pemeriksaan terhadap saksi Y ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melacak asal-usul kebocoran data pribadi yang sensitif tersebut.
Artikel Terkait
Jasad Karyawan Ditemukan Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi
Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan di Kulonprogo
Prabowo dan Lee Jae Myung Sepakati Perluasan Kerja Sama Bilateral di Seoul
Pemerintah Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Putus Ketergantungan pada Tengkulak