JAKARTA – Upaya mendamaikan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di pengadilan akhirnya mentok. Mediasi yang digelar Pengadilan Agama Bandung dinyatakan gagal, menandai babak baru dalam proses perceraian pasangan yang pernah menjadi perbincangan publik ini.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan hal itu. Menurutnya, mediator sudah melaporkan bahwa pertemuan damai antara kedua belah pihak tidak membuahkan kesepakatan.
“Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tapi hasilnya, mediasi tidak berhasil,” kata Dede.
Nah, sidang selanjutnya rencananya bakal digelar secara online. Lewat e-litigasi, tepatnya.
“Agenda berikutnya penyampaian kesimpulan secara e-litigasi, dijadwalkan pada 2 Januari 2026,” ujar Dede menjelaskan jadwal yang sudah ditetapkan.
Kalau melihat sidang terakhir di penghujung tahun 2025, kehadiran keduanya memang tak bersamaan. Atalia Praratya akhirnya muncul setelah sebelumnya absen. Sementara itu, Ridwan Kamil memilih tidak datang dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk mewakilinya.
“Pak RK tidak hadir, hanya kuasa hukumnya saja,” tutur Dede.
Ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu disebut-sebut punya pengaruh. Proses perdamaian yang diusahakan pengadilan jadi sulit tercapai. Di sisi lain, soal apa sebenarnya pemicu gugatan cerai ini, Dede menolak berkomentar. Ia bersikukuh bahwa itu adalah urusan privat yang tidak pantas dibeberkan.
“Kalau pokok perkaranya itu ranah privasi, saya tidak tahu. Mohon maaf,” tegasnya, menutup kemungkinan untuk membahas isu-isu seperti orang ketiga atau alasan spesifik dari penggugat.
Kini, semua mata tertuju pada sidang elektronik awal tahun 2026 nanti. Proses hukumnya terus berjalan, meski jalan damainya sudah terlihat buntu.
Artikel Terkait
Bus Shalawat Kembali Beroperasi Penuh di Makkah Setelah Sempat Tertunda 12 Jam
Ziva Magnolya Kejutkan Penonton Java Jazz 2026 dengan Lagu Legendaris ‘Spain’
Vilmei Buka Suara soal Putus dari Willie Salim, Singgung soal Kurang Dihargai
Dokter Tegaskan Vaksin Meningitis dan Japanese Encephalitis Berbeda, Pemberiannya Sesuai Risiko Perjalanan