Kejati Babel Geledah Perusahaan, Sita Ratusan Balok Timah Ilegal

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:45 WIB
Kejati Babel Geledah Perusahaan, Sita Ratusan Balok Timah Ilegal

Pangkalpinang – Babak baru lagi. Soal tambang ilegal di Bangka Belitung, kali ini aparat bergerak lebih dalam. Tak cuma menyita barang di jalan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Babel bersama Satgas Tri Cakti malah mendatangi langsung sebuah perusahaan di Bangka Selatan. Hasilnya? Ratusan balok timah diamankan.

Penggeledahan itu sendiri berlangsung Rabu lalu, tanggal 11 Februari 2026. Lokasinya di kantor dan gudang PT Rajawali Rimba Perkasa, yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai. Aksi ini bukan datang tiba-tiba. Ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya, tepatnya pada 7 Februari, di mana tiga unit mobil pengangkut timah ilegal diamankan di Bangka Tengah.

Semua langkah hukum ini punya dasar kuat. Ada Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan dari Kepala Kejati Babel, juga izin resmi dari Pengadilan Negeri Sungailiat. Jadi, semuanya berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

Menurut Adi Purnama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, penggeledahan baru dilakukan setelah timnya menggelar perkara. Dari situ, muncul dugaan kuat bahwa barang bukti sebelumnya punya kaitan dengan perusahaan ini.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara prosedural dan transparan.

Nah, dari penggerebekan yang berlangsung sejak siang hingga pukul empat dini hari itu, penyidik berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 458 balok timah, sembilan jumbo bag pasir timah kering, plus lima karung berisi kepingan koin timah dengan berat total 121 kilogram.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar