Pangkalpinang – Babak baru lagi. Soal tambang ilegal di Bangka Belitung, kali ini aparat bergerak lebih dalam. Tak cuma menyita barang di jalan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Babel bersama Satgas Tri Cakti malah mendatangi langsung sebuah perusahaan di Bangka Selatan. Hasilnya? Ratusan balok timah diamankan.
Penggeledahan itu sendiri berlangsung Rabu lalu, tanggal 11 Februari 2026. Lokasinya di kantor dan gudang PT Rajawali Rimba Perkasa, yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai. Aksi ini bukan datang tiba-tiba. Ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya, tepatnya pada 7 Februari, di mana tiga unit mobil pengangkut timah ilegal diamankan di Bangka Tengah.
Semua langkah hukum ini punya dasar kuat. Ada Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan dari Kepala Kejati Babel, juga izin resmi dari Pengadilan Negeri Sungailiat. Jadi, semuanya berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Menurut Adi Purnama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, penggeledahan baru dilakukan setelah timnya menggelar perkara. Dari situ, muncul dugaan kuat bahwa barang bukti sebelumnya punya kaitan dengan perusahaan ini.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan indikasi bahwa barang bukti yang diamankan sebelumnya memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi ini. Karena itu, kami menerbitkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” jelas Adi, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara prosedural dan transparan.
“Seluruh tindakan kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk disaksikan oleh perwakilan perusahaan dan aparat setempat,” katanya.
Nah, dari penggerebekan yang berlangsung sejak siang hingga pukul empat dini hari itu, penyidik berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 458 balok timah, sembilan jumbo bag pasir timah kering, plus lima karung berisi kepingan koin timah dengan berat total 121 kilogram.
Kalau dihitung total sejak penyidikan dimulai, jumlahnya makin besar. Sudah 736 balok timah dengan perkiraan berat 18,4 ton yang diamankan. Belum lagi 338 karung bijih timah basah (sekitar 18,5 ton), sembilan jumbo bag bijih kering (6,2 ton), dan kepingan koin tadi.
Di sisi lain, Adi membuka ruang bagi siapa pun yang merasa punya hak atas barang-barang itu. Ia mengimbau agar mereka segera datang memberi klarifikasi.
“Kami mengimbau kepada pihak yang merasa sebagai pemilik agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan membawa dokumen pendukung terkait asal-usul serta legalitas barang,” tegasnya.
Peringatannya jelas: kalau tak ada yang bisa membuktikan kepemilikan secara sah, barang bukti akan diproses sebagai barang temuan. “Akan kami ajukan penetapan ke pengadilan untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tambah Adi.
Untuk sementara, seluruh barang sitaan masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh PT Timah. Tujuannya, memastikan berat, kadar, dan kelengkapan administrasinya. Semua ini jadi bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan kemungkinan kasus lain yang berkaitan dengan distribusi timah ilegal di Babel.
Perkara ini masih panjang. Tapi setidaknya, langkah tegas sudah mulai diambil.
Artikel Terkait
Tanjungpinang Gelar Shalat Istisqa Respons Kemarau Panjang
Megawati Jalani Ibadah Umrah di Makkah Jelang Ramadan
Tiga Menteri Terbitkan Pedoman Pembelajaran Adaptif Selama Ramadan 2026
Tiga Warung Makan di Simpang Stasiun Bukittinggi Hangus Terbakar