MURIANETWORK.COM - Koperasi Desa Merah Putih (DMP) di Gunung Antasari, Kabupaten Tanah Bumbu, kini telah resmi beroperasi dengan badan hukum yang diperoleh pada Juni 2025. Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mendorong percepatan pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan secara nasional. Kehadirannya diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan menyediakan akses terhadap kebutuhan pokok dan layanan keuangan yang lebih terjangkau bagi masyarakat setempat.
Dukungan Masyarakat dan Skema Keanggotaan
Respon warga terhadap kehadiran koperasi ini ternyata sangat positif. Dalam waktu singkat, tercatat 175 orang telah mendaftar sebagai anggota aktif. Untuk memudahkan partisipasi, koperasi menerapkan skema keanggotaan yang ringan. Calon anggota menyetor simpanan pokok sebesar Rp300 ribu yang dapat dicicil, ditambah iuran wajib bulanan sebesar Rp10 ribu. Skema ini sengaja dirancang agar tidak membebani ekonomi warga, sekaligus mengajak mereka terlibat langsung dalam membangun usaha bersama.
Fokus pada Kebutuhan Mendesak
Meski memiliki izin untuk menjalankan tujuh bidang usaha sesuai KBLI, pengurus memilih untuk memulai dengan tiga unit usaha yang paling dibutuhkan warga. Sejak Oktober 2025, koperasi telah mengoperasikan gerai sembako, pangkalan gas LPG, dan layanan simpan pinjam. Prioritas ini diambil untuk memastikan koperasi langsung memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari anggota.
Bendahara Koperasi Merah Putih, Alamsyah, menjelaskan strategi awal tersebut. “Untuk sementara usaha yang kita jalani saat ini adalah sembako, gas elpiji dan koperasi simpan pinjam. Nantinya akan terus dikembangkan,” tuturnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026
Menaker Usulkan Industri Kreatif Jadi Laboratorium Magang Nasional
Bupati Banyuwangi Paparkan Capaian 2025: IPM Naik, Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh 5,65%
Menteri Fadli Zon Dukung Rencana Festival Budaya Internasional pada 2026