Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing Hingga Tewas

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:05 WIB
Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing Hingga Tewas

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membeberkan bahwa pria berinisial PJ tersebut adalah seorang warga Karang Jati yang telah berusia 60 tahun. Yang mengejutkan, pria itu merupakan seorang pensiunan ASN. Pihak kepolisian telah memeriksa pelaku dan juga telah meminta keterangan dari pemilik kucing yang menjadi korban.

Saat ini, fokus penyidikan masih pada pendalaman motif yang mendorong PJ melakukan tindakan tersebut. Zaenul Arifin menyatakan bahwa timnya masih mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

"Belum tahu, kita belum tahu. Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar (perkara) awal," tutur Zaenul.

Proses Hukum yang Berjalan

Dengan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, PJ menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Tindakannya tidak hanya memicu kecaman dari masyarakat luas, tetapi juga dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait penganiayaan terhadap hewan. Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa dan bagaimana hukum dapat ditegakkan untuk memberikan efek jera, terlepas dari latar belakang pelakunya. Polres Blora diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan tuntas untuk memenuhi rasa keadilan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar