MURIANETWORK.COM - Seorang pria pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka setelah video dirinya menendang kucing hingga tewas di sebuah lapangan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial. Polisi telah mengidentifikasi pelaku berinisial PJ (60) dan kini tengah mendalami motif di balik tindakan kekerasan terhadap hewan tersebut.
Kronologi Aksi Kekerasan yang Terekam Kamera
Insiden ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di platform Instagram. Rekaman tersebut, yang diunggah oleh akun @faridaarz, dengan jelas memperlihatkan momen saat seekor kucing yang sedang bersama pemiliknya di area Lapangan Kridosono, Blora, tiba-tiba disepak dengan keras oleh seorang pria berlari. Pria berbaju oranye itu terlihat terus melanjutkan larinya tanpa menunjukkan penyesalan, meninggalkan kucing yang terluka parah. Menurut keterangan sang pemilik, hewan peliharaannya itu akhirnya mati akibat tendangan tersebut.
Viralnya video itu langsung menarik perhatian publik dan memantau respon cepat dari aparat. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
"Ini menjadi perhatian bagi kita semua dan personel di lapangan sudah bergerak," jelas Artanto. "Kita sudah menyampaikan ke Polres Blora untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk menggali motivasi pelaku. Pelaku sudah teridentifikasi," imbuhnya.
Profil dan Status Hukum Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membeberkan bahwa pria berinisial PJ tersebut adalah seorang warga Karang Jati yang telah berusia 60 tahun. Yang mengejutkan, pria itu merupakan seorang pensiunan ASN. Pihak kepolisian telah memeriksa pelaku dan juga telah meminta keterangan dari pemilik kucing yang menjadi korban.
Saat ini, fokus penyidikan masih pada pendalaman motif yang mendorong PJ melakukan tindakan tersebut. Zaenul Arifin menyatakan bahwa timnya masih mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
"Belum tahu, kita belum tahu. Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar (perkara) awal," tutur Zaenul.
Proses Hukum yang Berjalan
Dengan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, PJ menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Tindakannya tidak hanya memicu kecaman dari masyarakat luas, tetapi juga dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait penganiayaan terhadap hewan. Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa dan bagaimana hukum dapat ditegakkan untuk memberikan efek jera, terlepas dari latar belakang pelakunya. Polres Blora diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan tuntas untuk memenuhi rasa keadilan.
Artikel Terkait
Dewa United Tundukkan 10 Pemain PSM, Raih Kemenangan 2-0 di Parepare
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Pendataan untuk Bantuan Rumah Korban Bencana
Ketua Fraksi PKB MPR: PBI-JK Adalah Amanat Konstitusi, Implementasi Perlu Diperbaiki
PPP Targetkan Kembali Raih 39 Kursi DPR di Pemilu 2029