Fungsi Trotoar Harus Dijaga
Selain soal komitmen, Gubernur juga menyoroti persoalan mendasar: pemanfaatan jalur pejalan kaki. Ia menegaskan bahwa trotoar yang dibangun dengan anggaran tidak sedikit harus digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Pramono tidak mengizinkan ruang publik ini dialihfungsikan untuk berdagang atau aktivitas lain yang dapat mengganggu.
Pembangunan dan perawatan fasilitas pedestrian, menurutnya, merupakan investasi besar yang harus dilindungi. "Pedestrian yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta, saya tidak izinkan untuk digunakan jualan atau yang bukan fungsinya untuk pedestrian," tegasnya.
Pernyataan Gubernur ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan secara konsisten. Langkah penertiban yang dijanjikan bukan sekadar untuk keteraturan visual, tetapi lebih pada perlindungan hak publik dan optimalisasi infrastruktur kota yang telah dibangun.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional
Pemerintah Batasi Pembelian Solar dan Pertalite Maksimal 50 Liter per Hari
Anggota DPR Apresiasi Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2026