MURIANETWORK.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan Pasar Palmerah secara permanen dan berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan menyusul kondisi pasar yang sempat terlihat rapi saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Pramono menekankan, penataan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas publik bagi warga.
Komitmen Penertiban Berkelanjutan
Dalam pernyataannya, Pramono Anung secara tegas menolak praktik penertiban yang hanya bersifat sementara atau pencitraan. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil harus memberikan dampak nyata dan berjangka panjang bagi tata ruang kawasan. Komitmen ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai kondisi Palmerah yang sebelumnya terlihat tertib saat ada acara kenegaraan.
"Bukan hanya karena misalnya Bapak Presiden atau para menteri hadir atau gubernur. Saya termasuk orang yang tidak mau terlalu hal yang bersifat seremonial," ucap Pramono saat ditemui di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dengan nada tegas, ia menambahkan, "Saya ingin hal yang lebih nyata dan untuk itu saya akan tertibkan. Pokoknya saya akan tertibkan." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov DKI akan segera melanjutkan langkah-langkah penertiban di lokasi tersebut.
Fungsi Trotoar Harus Dijaga
Selain soal komitmen, Gubernur juga menyoroti persoalan mendasar: pemanfaatan jalur pejalan kaki. Ia menegaskan bahwa trotoar yang dibangun dengan anggaran tidak sedikit harus digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Pramono tidak mengizinkan ruang publik ini dialihfungsikan untuk berdagang atau aktivitas lain yang dapat mengganggu.
Pembangunan dan perawatan fasilitas pedestrian, menurutnya, merupakan investasi besar yang harus dilindungi. "Pedestrian yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta, saya tidak izinkan untuk digunakan jualan atau yang bukan fungsinya untuk pedestrian," tegasnya.
Pernyataan Gubernur ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan secara konsisten. Langkah penertiban yang dijanjikan bukan sekadar untuk keteraturan visual, tetapi lebih pada perlindungan hak publik dan optimalisasi infrastruktur kota yang telah dibangun.
Artikel Terkait
AMPRO Fight 2026 Sukses Digelar, Jadi Titik Awal Kebangkitan Tinju Profesional Indonesia
Sidang Adat Tuntaskan Kasus Candaan Pandji Pragiwaksono di Toraja
Warga Glodok Keluhkan Trotoar yang Dicaplok PKL dan Parkir Liar
Menpora Apresiasi Fasilitas Pusat Pelatihan Paralimpiade Terbaik di Asia Tenggara